PT, CV, Firma, Perorangan

Lama Waktu Pendaftaran CV

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.

Tags: ,

Lama Waktu Pendaftaran PT

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

Tags: ,

Pembagian Keuntungan Dalam CV

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.

Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

Tags: ,

Hasil Pendirian CV

Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:

    1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    4. Pengesahan Pengadilan
    5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
      Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
      Tags: ,

      Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV

      Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)

      • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
      • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
      • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
      • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
      • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
      • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
      • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
      • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
      • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
      • Siap di survey
      Tags: ,

      Persiapan Pendirian CV

      Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut; (more…)

      Tags: ,

      Persyaratan Mendirikan CV

      Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).

      • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
      • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
      • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
      • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
      Tags: ,

      Dasar Hukum CV

      Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

      Tags: ,

      Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

      Sekutu Aktif (persero pengurus)

      • Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
      • Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
      • Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.

      Sekutu Pasif (persero diam)

      • Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
      • Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung
      Tags: ,

      Status Hukum CV

      • Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”.
      • Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
      • Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).
      Tags: ,
      Page 1 of 3123
      Powered by Wordpress | Designed by Elegant Themes