Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
one response
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responses
Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
2 responses
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responses
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut; (more…)
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
2 responses
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responses
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responses
Sekutu Aktif (persero pengurus)
- Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
- Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
- Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
- Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
- Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV,
Definisi on 12 22nd, 2009 |
no responses
- CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Sumber: www.remidianâbahureksa.com
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Posted by admin in
CV,
Definisi on 12 22nd, 2009 |
no responses
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. (more…)
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer