Posted by admin in
CV on 01 11th, 2010 |
no responsesWaktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.
Incoming search terms:
- badan usaha cv
- membuat cv perusahaan
- cv adalah
- pendaftaran cv
- biaya pembuatan persekutuan komanditer(cv)
Sharec01d13374a15e91f28d3f0256edb48cf
Posted by admin in
PT on 01 11th, 2010 |
no responsesWaktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Incoming search terms:
- pendaftaran pt
- lama pembuatan pt
- akte pendirian perusahaan adalah
- prosedur pengurusan akta pendirian perusahaan
- pengurusan akte pendirian perusahaan
Sharedb5af78aa6171e830a35728a27304876