PT, CV, Firma, Perorangan

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sekutu Aktif (persero pengurus)

  • Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
  • Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
  • Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.

Sekutu Pasif (persero diam)

  • Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
  • Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

Related posts:

  1. Persekutuan Komanditer
  2. Pengertian CV
  3. Pembagian Keuntungan Dalam CV
Tags: ,

Leave a Reply

Powered by Wordpress | Designed by Elegant Themes