Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responsesSekutu Aktif (persero pengurus)
- Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
- Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
- Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
- Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
- Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas
solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda.
Simak artkel
Kebebasan Finansial Incoming search terms:
- sekutu aktif
- sekutu aktif dan sekutu pasif
- perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif
- persero aktif dan persero pasif
- pengertian sekutu pasif
Share981fe78a90a15ed22a8ea30d6414434a
Related posts:
- Persekutuan Komanditer
- Pengertian CV
- Pembagian Keuntungan Dalam CV
- Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD