Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responses
Sekutu Aktif (persero pengurus)
- Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
- Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
- Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
- Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
- Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung
Related posts:
- Persekutuan Komanditer
- Pengertian CV
- Pembagian Keuntungan Dalam CV
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Leave a Reply