Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
2 responses
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Related posts:
- Persiapan Pendirian CV
Tags:
CV,
Persekutuan Komanditer
Leave a Reply
bersiap menuju pembangunan di indonesia
meminta ijin masuk cv.riloka mentari untuk mengikuti proyek di indonesia