PT, CV, Firma, Perorangan

Persyaratan Mendirikan CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).

  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

Related posts:

  1. Persiapan Pendirian CV
Tags: ,

2 Responses to “Persyaratan Mendirikan CV”

  1. bersiap menuju pembangunan di indonesia

  2. meminta ijin masuk cv.riloka mentari untuk mengikuti proyek di indonesia

Leave a Reply

Powered by Wordpress | Designed by Elegant Themes