Posted by admin in
PT on 01 11th, 2010 |
no responsesWaktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas
solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda.
Simak artkel
Produk Perbankan Incoming search terms:
- pendaftaran pt
- lama pembuatan pt
- akte pendirian perusahaan adalah
- prosedur pengurusan akta pendirian perusahaan
- pengurusan akte pendirian perusahaan
Sharedb5af78aa6171e830a35728a27304876
Related posts:
- Lama Waktu Pendaftaran CV
- Hasil Pendirian PT