Posted by admin in
CV on 01 11th, 2010 |
no responsesWaktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.
Incoming search terms:
- badan usaha cv
- membuat cv perusahaan
- cv adalah
- pendaftaran cv
- biaya pembuatan persekutuan komanditer(cv)
Sharec01d13374a15e91f28d3f0256edb48cf
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responsesBerdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
Incoming search terms:
- pembagian keuntungan cv
- pembagian laba cv
- Keuntungan cv
- pembagian hasil usaha
- pembagian keuntungan perusahaan
Sharee29e15a890dfe5c36db078e40666a833
Posted by admin in
CV on 12 22nd, 2009 |
no responsesSebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut; (more…)
Incoming search terms:
- mendirikan cv
- pendirian cv
- maksud dan tujuan pendirian cv
- nama nama cv
- nama cv
Sharec0013f20f9c067607c0c7939c3a6b4f0