Posted by admin in
PT on 01 11th, 2010 |
no responses
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Tags:
Perseroan Terbatas,
PT
Posted by admin in
PT on 12 16th, 2009 |
no responses
Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Pengesahan dari Menkumham
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tags:
Perseroan,
Perseroan Terbatas,
PT
Posted by admin in
PT on 12 15th, 2009 |
no responses
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
- Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Tags:
Pendirian,
Perseroan,
Perseroan Terbatas,
PT,
syarat
Posted by admin in
PT on 12 15th, 2009 |
2 responses
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
(more…)
Tags:
Pendirian,
Perseroan,
Perseroan Terbatas,
syarat
Posted by admin in
PT on 12 15th, 2009 |
no responses
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). (more…)
Tags:
hukum,
Perseroan Terbatas,
prosedur,
PT,
syarat
Posted by admin in
PT on 12 15th, 2009 |
no responses
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- Merupakan kumpulan modal/saham
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
(more…)
Tags:
Badan Usaha,
Perseroan,
Perseroan Terbatas,
PT
Posted by admin in
Definisi,
PT on 12 12th, 2009 |
one response
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (more…)
Tags:
Badan Usaha,
Mekanisme,
Pendirian,
Perseroan,
Perseroan Terbatas,
Wewenang