Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- Merupakan kumpulan modal/saham
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum PT, masing-masing sebagai berikut:
- PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (download pdf)
- PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 (download pdf) dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
- PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
- PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
- PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Comments are closed.