Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut; (more…)
Archive | CV
Persyaratan Mendirikan CV
Syarat pendirian CV lebih mudah dari pendirian PT. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV). Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia Kepemilikan […]
Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD
Dasar Hukum CV
Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.