Download UU No. 40/2007
Archive | PT
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perseroan Terbatas
Hasil Pendirian PT
Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Jenis Perseroan Terbatas
Macam-macam, pembagian, dan jenis Perseroan Terbatas dibagi menjadi PT Kosong, PT tertutup, dan PT terbuka