Advance Payment Bond adalah Bank Garansi jaminan uang muka yang telah diberikan oleh pemberi kerja kepada si A.
Sebagai analoginya adalah:
Pihak Panitia lelang atau pihak pemberi kerja (proyek) mempunyai risiko apabila ternyata si A yang telah menerima uang muka, ternyata si A tidak bertanggung jawab melaksanakan pekerjaannya, tidak melaksanakan sesuai dengan tahapan pekerjaan atau termin pekerjaan yang telah ditentukan dan kesepakan bersama kedua pihak. Sehingga untuk menutup (meng-cover) risiko ini pihak pemberi kerja meminta Bank Garansi ADVANCE PAYMENT BOND sebagai jaminan.
Dokumen yang dibutuhkan bank sebagai dasar penerbitan jenis Bank Garansi ini adalah: Surat Perintah Kerja (SPK)
Comments are closed.